BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Penanaman modal merupakan
segala kegiatan menanamkan modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun
penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia.
Indonesia sebagai sebuah negara kepulauan yang memiliki sumber daya alam
melimpah dari pertanian, peternakan, perikanan, kehutanan, maupun pertambangan.
Tidak serta merta sumber daya alam melimpah, dapat diambil dengan sendirinya
ataupun diolah. Perlu dibangun infrstruktur sarana prasarana dalam mengolahnya
oleh negara indonesia melalui pemerintah.
Di era reformasi, sejak
pemerintahan BJ Habibie, kemudian Abdurrahman Wahid, Megawati, dan kini
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Pemerintah justru berupaya menarik sebanyak
mungkin investasi asing melalui rentetan kunjungan kenegaraan ke luar negeri,
privatisasi BUMN, penegakkan supremasi hukum, serta revisi terhadap berbagai
undang-undang yang menyangkut bisnis dan investasi perpajakkan, ketenagakerjaan
dan seterusnya. Semua upaya ini tentu bertujuan menciptakan iklim dunia usaha dalam
negeri yang lebih kondusif demi meningkatkan capital inflow yang pada
gilirannya diharapkan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Memasuki tahun 2007,
semua indikator makro ekonomi menunjukkan semakin membaiknya iklim dunia usaha,
institusi perbankan yang kian berpeluang untuk meningkatkan penyaluran kredit,
kian meningkatnya investor confidence, dan country risk yang juga membaik,
kinerja pemerintahan yang secara umum mulai dapat dipercaya, walaupun masih ada
berbagai ketidakberesan yang perlu segera dibenahi di sektor birokrasi dan
penegakkan hukum.
Tetapi dengan masuknya
perusahaan asing ini dalam kegiatan investasi di Indonesia dimaksudkan sebagai
pelengkap untuk mengisi sektor-sektor usaha dan industri yang belum dapat
dilaksanakan sepenuhnya oleh pihak swasta nasional, baik karena alasan
teknologi, manajemen, maupun alasan permodalan. Modal asing juga diharapkan
secara langsung maupun tidak langsung dapat lebih merangsang dan menggairahkan
iklim atau kehidupan dunia usaha dalam berbagai bidang usaha, serta dapat
dimanfaatkan sebagai upaya menembus jaringan pemasaran internasional melalui
jaringan yang mereka miliki.
B.
RUMUSAN MASALAH
1.
Apa yang dimaksud dengan
Penanaman Modal Asing?
2.
Apa saja peranan Penanaman Modal
Asing?
3.
Bagaimana Penanaman Modal Asing
di Negara berkembang?
BAB II
PEMBAHASAN
Secara yuridis mengenai
Penanaman Modal di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007
tentang Penanaman Modal. Dalam pasal 1 ayat 3 Undang-Undang nomor 25 tahun 2007
tentang penanaman modal menyatakan bahwa:
“Penanaman Modal Asing adalah
kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Republik Indonesia yang
dilakukan oleh penanam modal asing, baik menggunakan modal asing sepenuhnya
maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri .”
Dalam Undang-undang No.
1 Tahun 1967 ditegaskan bahwa Pengertian penanaman modal asing di dalam
Undang-undang ini hanyalah meliputi penanaman modal asing secara langsung yang
dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan, dalam arti bahwa
pemilik modal secara langsung menanggung risiko dari penanaman modal tersebut.
Pengertian Modal Asing
dalam Undang-undang ini menurut pasal 2 ialah:
a.
Alat pembayaran luar negeri yang
tidak merupakan bagian dari kekayaan devisa Indonesia, yang dengan persetujuan
Pemerintah digunakan untuk pembiayaan perusahaan di Indonesia.
b.
Alat-alat untuk perusahaan,
termasuk penemuan-penemuan baru milik orang asing dan bahan-bahan, yang
dimasukkan dari luar ke dalam wilayah Indonesia, selama alat-alat tersebut
tidak dibiayai dari kekayaan devisa Indonesia.
c.
Bagian dari hasil perusahaan yang
berdasarkan Undang-undang ini diperkenankan ditransfer, tetapi dipergunakan
untuk membiayai perusahaan di Indonesia.
Menurut pendapat lain,
Penanaman Modal Asing adalah Kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di
wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik
yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam
modal dalam negeri. Sekalipun ada emiten yang setelah mendapat dana dari pasar
modal untuk memperluas usahanya atau membuka usaha baru yang hal ini berarti
membuka lapangan kerja. Tidak sedikit pula dana yang masuk ke emiten hanya
untuk memperkuat struktur modal atau mungkin malah untuk membayar utang bank.
Selain itu proses ini tidak terjadi alih teknologi atau alih keterampilan
manajemen.
Peran Penanaman modal Asing
Peran penting dari PMA sebagai
salah satu sumber penggerak pembangunan ekonomi yang pesat selama era Orde Baru
tidak bisa disangkal. Selama periode tersebut, pertumbuhan arus masuk PMA ke
Indonesia memang sangat pesat, terutama pada periode 80-an dan bahkan mengalami
akselerasi sejak tahun 1994. didorong oleh stabilitas politik dan sosial, kepastian
hukum, dan kebijakan ekonomi yang kondusif terhadap kegiatan bisnis di dalam
negeri, yang semua ini sejak krisis ekonomi 1997 hingga saat ini sulit sekali
tercapai sepenuhnya. Untuk pembangunan industri, pemerintah Orde Baru
menerapkan kebijakan substitusi impor dengan proteksi yang besar terhadap
industri domestik. Dengan luas pasar domestik yang sangat besar karena penduduk
Indonesia yang sangat banyak, tentu kebijakan proteksi tersebut merangsang
kehadiran PMA. Dan memang PMA yang masuk ke Indonesia terpusat di sektor
industri manufaktur. Baru pada awal dekade 80-an, kebijakan substitusi impor
dirubah secara bertahap ke kebijakan promosi ekspor.
Peranan Penanaman Modal Asing Bagi Negara Sedang Berkembang
1.
Sumber dana eksternal (modal
asing) dapat dimanfaatkan oleh negara sedang berkembang sebagai dasar untuk
mempercepat investasi dan pertumbuhan ekonomi.
2.
Pertumbuhan ekonomi yang meningkat
perlu diikuti dengan perpindahan struktur produksi dan perdagangan.
3.
Modal asing dapat berperan penting
dalam memobilisasi dana maupun transformasi struktural.
4.
Kebutuhan akan modal asing menjadi
menurun segera setelah perubahan struktural benar-benar terjadi meskipun modal
asing di masa selanjutnya lebih produktif.
5.
Bagi negara-negara sedang
berkembang yang tidak mampu memulai membangun industri-industri berat dan
industri strategis, adanya modal asing akan sangat membantu untuk dapat
mendirikan pabrik-pabik baja, alat-alat mesin, pabrik elektronik, industri
kimia dasar dan sebagainya.
Dengan demikian,
kehadiran PMA bagi negara sedang berkembang sangat diperlukan untuk mempercepat
pembangunan ekonomi. Modal asing membantu dalam industrialisasi, pembangunan
modal dan menciptakan kesempatan kerja, serta keterampilan teknik. Melalui
modal asing terbuka daerah-daerah dan tergarap sumber-sumber baru. Resiko dan
kerugian pada tahap perintisan juga tertanggung, selanjutnya modal asing
mendorong pengusaha setempat untuk bekerjasama. Modal asing juga membantu
mengurangi problem neraca pembayaran dan tingkat inflasi, sehingga akan
memperkuat sektor usaha negara dan swasta domestik negara tuan rumah.
BAB III
KESIMPULAN DAN
SARAN
A.
KESIMPULAN
Banyak faktor yang dapat
mempengaruhi investasi yang dijadikan bahan pertimbangan investor dalam
menanamkan modalnya, antara lain :
·
Faktor Sumber Daya Alam, seperti
tersedianya hasil hutan, bahan tambang, gas dan minyak bumi maupun iklim dan
letak geografis serta kebudayaan.
·
Faktor Sumber Daya Manusia, dalam
hal ini berkaitan dengan tenaga kerja siap pakai.
·
Faktor stabilitas politik dan
perekonomian, guna menjamin kepastian dalam berusaha.
·
Faktor kebijakan pemerintah,
kebijakan langkah-langkah deregulasi dan debirokratisasi yang diambil oleh
Pemerintah dalam rangka menggairahkan iklim investasi.
·
Faktor kemudahan dalam peizinan,
dalam rangka meningkatkan investasi di daerah, maka faktor perizinan perlu
diperhatikan
Berdasarkan kondisi-kondisi
tersebut di atas, menjadi penyebab sebagian besar investor asing enggan masuk
ke Indonesia atau enggan merealisasikan rencana investasi mereka yang telah
disetujui oleh pemerintah serta terjadinya relokasi industri ke negara lain
yang berakibat adanya capital flight yang besar.
Banyak faktor yang
menyebabkan timbulnya keengganan masuknya investasi asing ke Indonesia.
Faktor-faktor yang dapat menjadi pendukung masuknya arus investasi ke sebuah
negara, seperti jaminan keamanan, stabilitas politik, dan kepastian hukum, yang
tampaknya menjadi permasalahan tersendiri bagi pemerintah Indonesia.
Ketidakkonsistenan penegakkan hukum masih menjadi faktor penghambat daya tarik
Indonesia bagi investasi asing. Bahkan kebijakan otonomi daerah menjadi
permasalahan baru dalam kegiatan investasi di beberapa daerah di Indonesia.
B.
SARAN
1.
Agar pemerintah pusat lebih
memperhatikan undang-udang atau kebijakan lain yang sejalan atau mendukung
adanya penanaman modal asing di Indonesia.
2.
Agar implementasi penanaman modal
asing ataupun dalam negeri harus dimonitor secara ketat guna kelancaran
investasi.
3.
Agar pemerintah pusat membantu
dengan sungguh-sungguh upaya pemerintah daerah dalam menyederhanakan proses
perizinan penanaman modal di daerah.
DAFTAR PUSAKA
Dirdjosisworo, Soedjono. 1999,
Hukum Perusahaan Mengenai Penanaman Modal di Indonesia, cetakan Pertama, CV.
Mandar Maju
Hartono, Sri Redjeki. 2007,
Hukum Ekonomi Indonesia, cetakan Pertama, Bayumedia Publishing, Malang
Hollis B, Chenery dan Carter,
Nicholas G. 1973, Foreign Assistance and Development Performance, 1960-1970,
American Economic Review, vol 63, No.2, Mei 1973
Undang-undang No. 1 Tahun 1967
Pengertian Penanaman Modal
Undang-Undang Nomor 25 Tahun
2007 Tentang Penanaman Modal.
Nama/Npm
Gita Karina P.I.S (23212182)
Lasmawati Butar-butar (24212164)
Tsiqah Khumirah (27212490)
No comments:
Post a Comment