Masalah kemiskinan di Indonesia
sudah tak asing lagi. Sehari-hari kita melihat beritanya di televisi,mendengar
beritanya di radio, membaca beritanya di koran atau bahkan menyaksikan sendiri
dengan mata kita. Sudah tentu masalah kemiskinan ini perlu untuk diselesaikan. Sesuai
dengan pasal 34 ayat satu “Fakir miskin dan
anak-anak yang terlantar dipelihara oleh Negara.” maka sudah menjadi kewajiban
pemerintah untuk menanggulangi masalah kemiskinan. Pemerintah
pun sudah memiliki program untuk menanggulangi kemiskinan di Indonesia melalui
program TNP2K.
Apa itu TNP2K? Apa saja program
pemerintah dalam TNP2K? Berikut ini adalah informasinya.
TENTANG TNP2K
TNP2K
DEFINISI
·
Lembaga
yang dibentuk sebagai wadah koordinasi lintas sektor dan lintas pemangku
kepentingan di tingkat pusat untuk melakukan percepatan penanggulangan
kemiskinan
·
Dibentuk
berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 15 tahun 2010 tentang
Percepatan Penanggulangan Kemiskinan
·
Bertanggung
jawab kepada Presiden Republik Indonesia dan diketuai oleh Wakil Presiden
Republik Indonesia
TUGAS
·
Menyusun
kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan
·
Melakukan
sinergi melalui sinkronisasi,harmonisasi dan integrasi program-program
penanggulangan kemiskinan di Kementerian / Lembaga
·
Melakukan
pengawasan dan pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan penanggulangan
kemiskinan
TUGAS
POKOK
·
Menyusun
kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan.
·
Melakukan
sinergi melalui sinkronisasi, harmonisasi dan integrasi program-program
penanggulangan kemiskinan di kementerian/lembaga.
·
Melakukan
pengawasan dan pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan penanggulangan
kemiskinan.
PROGRAM PENANGGULANGAN KEMISKINAN DI
INDONESIA
Krisis Ekonomi tahun 1998 memberikan
hantaman yang besar terhadap perekonomian nasional, termasuk meningkatnya angka
kemiskinan masyarakat yang naik menjadi 49,50 Juta atau sekitar 24,23 % dari
jumlah penduduk Indonesia, dari hanya 34,01 Juta (17,47 %) pada tahun 1996.
Untuk mengurangi angka kemiskinan akibat krisis ekonomi tersebut, pemerintah
kemudian menetapkan upaya penanggulangan kemiskinan sebagai salah satu
prioritas pemerintah Indonesia.
Pelaksanaan program penanggulanan
kemiskinan yang dilakukan sejak tahun 1998 sampai saat ini, secara umum mampu
menurunkan angka kemiskinan Indonesia yang berjumlah 47,97 Juta atau
sekitar 23,43 % pada tahun 1999 menjadi 30,02 Juta atau sekitar 12,49 % pada
tahun 2011. Berdasarkan Worldfactbook, BPS, dan World Bank, di tingkat dunia
penurunan jumlah penduduk miskin di Indonesia termasuk yang tercepat
dibandingkan negara lainnya. Tercatat pada rentang tahun 2005 sampai 2009
Indonesia mampu menurunkan laju rata-rata penurunan jumlah penduduk miskin per
tahun sebesar 0,8%, jauh lebih tinggi dibandingkan dengan pencapaian negara
lain misalnya Kamboja, Thailand, Cina, dan Brasil yang hanya berada di kisaran
0,1% per tahun.
Pemerintah saat ini memiliki
berbagai program penanggulangan kemiskinan yang terintegrasi mulai dari program
penanggulangan kemiskinan berbasis bantuan sosial, program penanggulangan
kemiskinan yang berbasis pemberdayaan masyarakat serta program penanggulangan
kemiskinan yang berbasis pemberdayaan usaha kecil, yang dijalankan oleh
berbagai elemen Pemerintah baik pusat maupun daerah.
Untuk meningkatkan efektifitas upaya
penanggulangan kemiskinan, Presiden telah mengeluarkan Perpres No. 15 Tahun
2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, yang bertujuan untuk
mempercepat penurunan angka kemiskinan hingga 8 % sampai 10 % pada akhir tahun
2014.
Terdapat empat strategi dasar yang
telah ditetapkan dalam melakukan percepatan penanggulangan kemiskinan, yaitu:
·
Menyempurnakan program perlindungan sosial
·
Peningkatan akses masyarakat miskin
terhadap pelayanan dasar
·
Pemberdayaan masyarakat, dan
·
Pembangunan yang inklusif
Terkait dengan strategi tersebut
diatas, Pemerintah telah menetapkan instrumen penanggulanang kemiskinan yang
dibagi berdasarkan empat klaster, masing-masing:
·
Klaster I - Program bantuan sosial
terpadu berbasis keluarga
·
Klaster II – Program penanggulangan
kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat
·
Klaster III – Penanggulangan
Kemiskinan Berbasis Pemberdayaan Usaha Ekonomi Mikro dan Kecil
Daftar Program
Program Penanggulangan Kemiskinan
yang dilakukan oleh Pemerintah Republik Indonesia terbagi atas tiga kelompok
klaster yang dikelola oleh berbagai Kementerian dan Lembaga Pemerintah. Klik
logo program untuk mengetahui lebih lanjut.
Klaster
I
KELOMPOK
PROGRAM
PENANGGULANGAN
KEMISKINAN
BANTUAN
SOSIAL
TERPADU
BERBASIS
KELUARGA
Penjelasan
Kelompok program
penanggulangan kemiskinan berbasis bantuan dan perlindungan sosial bertujuan
untuk melakukan pemenuhan hak dasar, pengurangan beban hidup, serta perbaikan
kualitas hidup masyarakat miskin. Fokus pemenuhan hak dasar ditujukan untuk
memperbaiki kualitas kehidupan masyarakat miskin untuk kehidupan lebih baik,
seperti pemenuhan hak atas pangan, pelayanan kesehatan, dan pendidikan.
Karakteristik
Karakteristik program pada kelompok program penanggulangan kemiskinan berbasis bantuan dan perlindungan sosial adalah bersifat pemenuhan hak dasar utama individu dan rumah tangga miskin yang meliputi pendidikan, pelayanan kesehatan, pangan, sanitasi, dan air bersih. Ciri lain dari kelompok program ini adalah mekanisme pelaksanaan kegiatan yang bersifat langsung dan manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat miskin.
Karakteristik program pada kelompok program penanggulangan kemiskinan berbasis bantuan dan perlindungan sosial adalah bersifat pemenuhan hak dasar utama individu dan rumah tangga miskin yang meliputi pendidikan, pelayanan kesehatan, pangan, sanitasi, dan air bersih. Ciri lain dari kelompok program ini adalah mekanisme pelaksanaan kegiatan yang bersifat langsung dan manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat miskin.
Cakupan
Cakupan program
pada kelompok program penanggulangan kemiskinan berbasis bantuan dan
perlindungan sosial dititikberatkan pada pemenuhan hak dasar utama. Hak dasar
utama tersebut memprioritaskan pada pemenuhan hak atas pangan, pendidikan,
pelayanan kesehatan, serta sanitasi dan air bersih.
Penerima Manfaat
Penerima manfaat
pada kelompok program penanggulangan kemiskinan berbasis bantuan dan perlindungan
sosial ditujukan pada kelompok masyarakat sangat miskin. Hal ini disebabkan
bukan hanya karena kondisi masyarakat sangat miskin yang bersifat rentan, akan
tetapi juga karena mereka belum mampu mengupayakan dan memenuhi hak dasar
secara layak dan mandiri.
Jenis
Program
Klaster
I
Klaster
II
KELOMPOK
PROGRAM
PENANGGULANGAN
KEMISKINAN
BERBASIS
PEMBERDAYAAN
MASYARAKAT
Penjelasan
Upaya penanggulangan kemiskinan tidak cukup hanya dengan memberikan bantuan secara langsung pada masyarakat miskin karena penyebab kemiskinan tidak hanya disebabkan oleh aspek-aspek yang bersifat materialistik semata, akan tetapi juga karena kerentanan dan minimnya akses untuk memperbaiki kualitas hidup masyarakat miskin. Pendekatan pemberdayaan dimaksudkan agar masyarakat miskin dapat keluar dari kemiskinan dengan menggunakan potensi dan sumberdaya yang dimilikinya.
Upaya penanggulangan kemiskinan tidak cukup hanya dengan memberikan bantuan secara langsung pada masyarakat miskin karena penyebab kemiskinan tidak hanya disebabkan oleh aspek-aspek yang bersifat materialistik semata, akan tetapi juga karena kerentanan dan minimnya akses untuk memperbaiki kualitas hidup masyarakat miskin. Pendekatan pemberdayaan dimaksudkan agar masyarakat miskin dapat keluar dari kemiskinan dengan menggunakan potensi dan sumberdaya yang dimilikinya.
Kelompok program
penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat merupakan sebuah
tahap lanjut dalam proses penanggulangan kemiskinan. Pada tahap ini, masyarakat
miskin mulai menyadari kemampuan dan potensi yang dimilikinya untuk keluar dari
kemiskinan. Pendekatan pemberdayaan sebagai instrumen dari program ini
dimaksudkan tidak hanya melakukan penyadaran terhadap masyarakat miskin tentang
potensi dan sumberdaya yang dimiliki, akan tetapi juga mendorong masyarakat
miskin untuk berpartisipasi dalam skala yang lebih luas terutama dalam proses
pembangunan di daerah.
Karakteristik
Karakteristik program pada kelompok program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat adalah sebagai berikut :
Karakteristik program pada kelompok program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat adalah sebagai berikut :
1.
Menggunakan
pendekatan partisipatif
Pendekatan
partisipatif tidak hanya tentang keikutsertaan masyarakat dalam pelaksanaan
program, tetapi juga keterlibatan masyarakat dalam setiap tahapan pelaksanaan
program, meliputi proses identifikasi kebutuhan, perencanaan, pelaksanaan,
serta pemantauan pelaksanaan program, bahkan sampai tahapan proses pelestarian
dari program tersebut.
2.
Penguatan
kapasitas kelembagaan masyarakat
Kelompok program
penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat menitikberatkan pada
penguatan aspek kelembagaan masyarakat guna meningkatkan partisipasi seluruh
elemen masyarakat, sehingga masyarakat mampu secara mandiri untuk pengembangan
pembangunan yang diinginkannya. Penguatan kapasitas kelembagaan tidak hanya
pada tahap pengorganisasian masyarakat untuk mendapatkan hak dasarnya, akan
tetapi juga memperkuat fungsi kelembagaan sosial masyarakat yang digunakan
dalam penanggulangan kemiskinan.
3.
Pelaksanaan
berkelompok kegiatan oleh masyarakat secara swakelola dan berkelompok
Kelompok program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat harus menumbuhkan kepercayaan pada masyarakat miskin untuk selalu membuka kesempatan masyarakat dalam berswakelola dan berkelompok, dengan mengembangkan potensi yang ada pada mereka sendiri guna mendorong potensi mereka untuk berkembang secara mandiri.
Kelompok program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat harus menumbuhkan kepercayaan pada masyarakat miskin untuk selalu membuka kesempatan masyarakat dalam berswakelola dan berkelompok, dengan mengembangkan potensi yang ada pada mereka sendiri guna mendorong potensi mereka untuk berkembang secara mandiri.
4.
Perencanaan
pembangunan yang berkelanjutan
Perencanaan
program dilakukan secara terbuka dengan prinsip dari masyarakat, oleh
masyarakat, untuk masyarakat dan hasilnya menjadi bagian dari perencanaan
pembangunan di tingkat desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten, provinsi, dan
nasional. Proses ini membutuhkan koordinasi dalam melakukan kebijakan dan
pengendalian pelaksanaan program yang jelas antar pemangku kepentingan dalam
melaksanakan program penanggulangan kemiskinan tersebut.
Cakupan
Cakupan program pada kelompok program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat dapat diklasifikasikan berdasarkan:
Cakupan program pada kelompok program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat dapat diklasifikasikan berdasarkan:
1.
Wilayah
Kelompok berbasis dilakukan pada wilayah perdesaan, wilayah perkotaan, serta wilayah yang dikategorikan sebagai wilayah tertinggal.
Kelompok berbasis dilakukan pada wilayah perdesaan, wilayah perkotaan, serta wilayah yang dikategorikan sebagai wilayah tertinggal.
2.
Sektor
Kelompok program berbasis pemberdayaan masyarakat menitikberatkan pada penguatan kapasitas masyarakat miskin dengan mengembangkan berbagai skema program berdasarkan sektor tertentu yang dibutuhkan oleh masyarakat di suatu wilayah.
Kelompok program berbasis pemberdayaan masyarakat menitikberatkan pada penguatan kapasitas masyarakat miskin dengan mengembangkan berbagai skema program berdasarkan sektor tertentu yang dibutuhkan oleh masyarakat di suatu wilayah.
Penerima Manfaat
Penerima
Kelompok program berbasis pemberdayaan masyarakat adalah kelompok masyarakat
yang dikategorikan miskin. Kelompok masyarakat miskin tersebut adalah yang
masih mempunyai kemampuan untuk menggunakan potensi yang dimilikinya walaupun
terdapat keterbatasan.
Jenis
Program
Klaster
II
Klaster
III
KELOMPOK
PROGRAM
PENANGGULANGAN
KEMISKINAN
BERBASIS
PEMBERDAYAAN
USAHA
EKONOMI
MIKRO
DAN
KECIL
Penjelasan
Program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan usaha mikro dan kecil adalah program yang bertujuan untuk memberikan akses dan penguatan ekonomi bagi pelaku usaha berskala mikro dan kecil. Aspek penting dalam penguatan adalah memberikan akses seluas-luasnya kepada masyarakat miskin untuk dapat berusaha dan meningkatkan kualitas hidupnya.
Program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan usaha mikro dan kecil adalah program yang bertujuan untuk memberikan akses dan penguatan ekonomi bagi pelaku usaha berskala mikro dan kecil. Aspek penting dalam penguatan adalah memberikan akses seluas-luasnya kepada masyarakat miskin untuk dapat berusaha dan meningkatkan kualitas hidupnya.
Karakteristik
Karakteristik program pada kelompok program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan usaha mikro dan kecil adalah:
Karakteristik program pada kelompok program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan usaha mikro dan kecil adalah:
1.
Memberikan
bantuan modal atau pembiayaan dalam skala mikro
Kelompok program
ini merupakan pengembangan dari kelompok program berbasis pemberdayaan
masyarakat yang lebih mandiri, dalam pengertian bahwa pemerintah memberikan
kemudahan kepada pengusaha mikro dan kecil untuk mendapatkan kemudahan tambahan
modal melalui lembaga keuangan/ perbankan yang dijamin oleh Pemerintah.
2.
Memperkuat
kemandirian berusaha dan akses pada pasar
Memberikan akses
yang luas dalam berusaha serta melakukan penetrasi dan perluasan pasar, baik
untuk tingkat domestik maupun internasional, terhadap produk-produk yang
dihasilkan oleh usaha mikro dan kecil. Akses yang dimaksud dalam ciri ini tidak
hanya ketersediaan dukungan dan saluran untuk berusaha, akan tetapi juga
kemudahan dalam berusaha.
3.
Meningkatkan
keterampilan dan manajemen usaha
Memberikan
pelatihan dan pendampingan untuk meningkatkan keterampilan dan manajemen
berusaha kepada pelaku-pelaku usaha kecil dan mikro.
Cakupan
Cakupan program kelompok program berbasis pemberdayaan usaha mikro dan kecil dapat dibagi atas 3 (tiga), yaitu: (1) pembiayaan atau bantuan permodalan; (2) pembukaan akses pada permodalan maupun pemasaran produk; dan (3) pendampingan dan peningkatan keterampilan dan manajemen usaha.
Cakupan program kelompok program berbasis pemberdayaan usaha mikro dan kecil dapat dibagi atas 3 (tiga), yaitu: (1) pembiayaan atau bantuan permodalan; (2) pembukaan akses pada permodalan maupun pemasaran produk; dan (3) pendampingan dan peningkatan keterampilan dan manajemen usaha.
Penerima Manfaat
Penerima manfaat
dari kelompok program berbasis pemberdayaan usaha mikro dan kecil adalah
kelompok masyarakat hampir miskin yang kegiatan usahanya pada skala mikro dan
kecil. Penerima manfaat pada kelompok program ini juga dapat ditujukan pada
masyarakat miskin yang belum mempunyai usaha atau terlibat dalam kegiatan
ekonomi
Jenis
Program
Klaster
III
Bila
ingin mengetahui lebih lanjut lagi tentang TNP2K, berikut ini adalah kontaknya.
KONTAK
TNP2K
Sekretariat
Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan
Grand Kebon
Sirih Lt.4,
Jl.Kebon Sirih
Raya No.35,
Jakarta Pusat,
10110
|
Email
|
:
|
tnp2k@wapresri.go.id
|
|
Telp
|
:
|
+62
21 3912812
|
|
Fax
|
:
|
+62
21 3912513
|
|
Website
|
:
|
tnp2k.go.id
|
Sumber:












